Razia Gabungan, 53 Kendaraan Terkena Tilang

Razia Gabungan, 53 Kendaraan Terkena Tilang

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG-Polres Magelang Kota bekerjasama dengan Samsat Kota Magelang memgadakan razia kendaraan. Razia berlangsung selama satu jam mulai pukul 10.00 Wib - 11.00 Wib di Jalan Yos Sudarso Kota Magelang, Senin(10/2). Dari ratusan pengendara roda dua maupun roda empat yang diperiksa kelengkapan, petugas gabungan menjaring 53 pengendara yang melanggar. Para pelanggar ini ditilang karena tidak melengkapi diri saat berkendara dengan SIM dan STNK. Pengendara yang ketahuan belum membayar pajak kendaraan bermotor diimbau agar taat membayarkan pajaknya. \"Saat razia gabungan ini, kami ingin sosialisasikan supaya masyarakat taat dan tertib membayar pajak kendaraan bermotor. Bila ada yg belum bayar kami sediakan mobil,\"jelas Silvi Yeni Pangestu, Plt Kasie PKB Samsat Kota Magelang. Untuk mengimbau pengendara yang telat nyamsat ini, tim mengerahkan. Guna menjaring pengendara yang tidak membawa kelengkapan, Satlantas Polres Kota Magelang melalui Unit Regident dan Unit Patroli mengerahkan 8 personel. \"Giat serupa akan terus dilakukan mengambil lokasi berbeda. Tujuannya tiada lain agar masyarakat semakin tertib berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan,\" jelas Kasatlantas Polres Magelang Kota AKP Sumpening SH melalui Kanit Turjawali Sat Lantas IPTU Anas Syarifudin SH MM. Dari 53 pelanggar yang berhasil terjaring terdiri dari 9 pengendara tanpa SIM dan 43 pengendara tidak membawa STNK serta 1 kendaraan dilakukan penyitaan \"Selain melakukan penindakan, kami juga mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas. Termasuk wajib pakai helm SNI demi keamanan,\" jelasnya. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: